Tunjukkan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara
PPKn
LENIW1
Pertanyaan
Tunjukkan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban fayyadh5
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1]. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.