Tuliskan 3 kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UUD NO.22 Tahun 1999
PPKn
zabilanurzalzab
Pertanyaan
Tuliskan 3 kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UUD NO.22 Tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban syavahana
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1999TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi :
eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;pengaturan kepentingan administratifpengaturan tata ruang;penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan
bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
semoga membantu..