Paruhan hasil sawah atau ladang yang benihnya berasal dari pemiliknya disebut
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
Kerja sama atau paruhan hasil sawah yang dimana benihnya berasal dari pemiliknya disebut muzara'ah.
Pembahasan
Muzaraah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dengan pengolah tanah, menggunakan suatu perjanjian atau kesepakatan pembagian hasil sedang yang menanggung biaya pengerjaan dan benih adalah pemilik tanah.
Lawan dari muzaraah adalah mukhabarah, mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan pengolah tanah, menggunakan suatu perjanjian atau kesepakatan pembagian hasil, dan biaya pengerjaan (traktor, air, dll) serta benih ditanggung oleh petani penggarap.
Masalah Mukhabarah dan Muzara'ah ini antara ulama yang satu dengan ulama yang lain ada perbedaan pendapat, sebagian ulama membolehkan, sebagian yang lain tidak membolehkan, dua pendapat ini sama" ada dasar haditsnya. Namun saat ini sdh tidak ada lagi sistem Mukhabarah maupun Muzara'ah, saat ini petani menggunakan sistem upah (gaji).
Ayat yang berhubungan dengan mu'amalah:
Surat al-baqoroh ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Pelajari Lebih Lanjut
- Ayat yang menjelaskan tentang muamalah brainly.co.id/tugas/424954
- Ilmu fiqh membahas tentang ibadah dan muamalah . masalah yang termasuk dalam bidang ibadah ialah brainly.co.id/tugas/6339848
- Mukhabarah https://brainly.co.id/tugas/1310106
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mapel : PAI
Kategori : Fiqih mu'amalah
Kode :-
#AyoBelajar