PPKn

Pertanyaan

jelaskan Pengertian negara menurut UU No 12 Tahun 2006!

Mohon bantuannya ya :)

1 Jawaban

  • 1. Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi WNI.
    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI.

    3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI & ibu WNA (Warga Negara Asing) atau sebaliknya.

    4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNI & ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

    5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, Dan sang ayah adalah WNI.

    6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNI.

    7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakuiĀ oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya & pengakuan itu dilakukan sebelum anak telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin.

    8. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah maupun ibunya.

Pertanyaan Lainnya