PPKn

Pertanyaan

jelaskan Pengertian negara menurut UU No 12 Tahun 2006!

Mohon bantuannya ya :)

1 Jawaban

  • UU no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia

    Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:

    1.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

    2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

    3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

Pertanyaan Lainnya