pengertian warga negara menurut uu no.12 th 2006
PPKn
rusnadila1
Pertanyaan
pengertian warga negara menurut uu no.12 th 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban fitriani142
1. Anak yg lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dg negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang baru lahir yg ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya yg belum di ketahui.
4. Anak dr seorang ayah atau ibu yg telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sblm mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.