PPKn

Pertanyaan

pengertian warga negara menurut uu no.12 th 2006

2 Jawaban

  • 1. Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi WNI.

    2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI.

    3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI & ibu WNA (Warga Negara Asing) atau sebaliknya.

    4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNI & ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

    5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, Dan sang ayah adalah WNI.

    6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNI.

    7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya & pengakuan itu dilakukan sebelum anak telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin.

    8. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah maupun ibunya.

    9. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah & ibunya tidak diketahui.

    10. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia apabila ayah & ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

    11. Anak yang dilahirkan tersebut diluar wilayah Negara Indonesia dari seorang ayah & ibu WNI karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada sang anak yang bersangkutan.

    12. Anak dari ayah atau ibunya yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya tersebut meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

    #semogamembantu
  • menurut uu no.12 tahun 2006
    pengertian dari warga negara adalah warga suatu negara yang di tetap kan berdasarkan peraturan perundang-undangan. dan anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negara nya

Pertanyaan Lainnya