IPS

Pertanyaan

Sebutkan syarat administratif otonomi daerah

1 Jawaban

  • Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
    Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Pertanyaan Lainnya