Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan “perlindungan” yaitu termasuk a. Pembelaan RAS b. Pembelaan HAM c. Pembel
PPKn
jufernanda
Pertanyaan
Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan “perlindungan” yaitu termasuk
a. Pembelaan RAS
b. Pembelaan HAM
c. Pembelaan kelompok
d. Pembelaan perorangan
a. Pembelaan RAS
b. Pembelaan HAM
c. Pembelaan kelompok
d. Pembelaan perorangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 082116952495
B.pembelaan HAM.
<maaf kalo salah>