apabila presiden dan wapres tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, siapa yang akan melakukan tugas pemerintahan
PPKn
malikaharsy4222
Pertanyaan
apabila presiden dan wapres tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, siapa yang akan melakukan tugas pemerintahan
1 Jawaban
-
1. Jawaban faqihakbar886p0jr1h
Menteri luar negeri , menteri dalam negeri , dan menteri pertahanan secara bersama sama