dengan otonomi daerah, pemerintah daerah berhak untuk....
PPKn
fasaila08
Pertanyaan
dengan otonomi daerah, pemerintah daerah berhak untuk....
2 Jawaban
-
1. Jawaban Fandita
Mengatur daerahnnya sendiri :) -
2. Jawaban SarahTaniaS
pemerintah daerah dapat mengatur daerah nya sendiri sesuai dengan peraturan berlaku yang terdapat di pemerintah pusat.