PPKn

Pertanyaan

Bagaimana kedudukan MPR setelah amandemen undang-undang Dasar 1945

1 Jawaban

  • Setelah amandemen UUD 1945, MPR yg kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara kemudian menjadi lembaga tinggi negara yg sejajar dengan lembaga tinggi negara yg lain seperti DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan lembaga kepresidenan.
    Dalam hal wewenang, setelah amandemen UUD 1945 MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan GBHN, ataupun mengeluarkan ketetapan MPR kecuali dalam hal mengangkat wapres menjadi presiden, memilih wapres apabila terjadi kekosongan wapres, memilih presiden dan wapres apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, ataupun tdk dapat menjalankan tugasnya ataupun kewajibannya dalam masa tugas secara bersama-sama.
    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya