B. Arab

Pertanyaan

Saya ingin bertanya , ini merupakan masalah yang dihadapi oleh tetangga saya yang dimana dia menikah dengan saudara kandungnya sendiri karena awalnya dia tidak tau bahwa orang yang dia nikahi adalah saudara kandungnya . Namun , saat ini dia sudah mengetahui itu semua . Nah pertanyaan saya , apakah haram hukumnya menikah dengan saudara kandung ?

2 Jawaban

  • kalau hukum dari menikah dengan saudara kandung adalah haram
  • Hukum menikah dengan saudara kandung adalah haram. Tetapi berdasarkan cerita tersebut , mungkin diperbolehkan, karena pada awalnya dia (yang didalam cerita tersebut) belum mengetahui bahwa orang yang ia nikahi adalah saudara kandungnya sendiri.

Pertanyaan Lainnya