Fungsi NPWP adalah A. Untuk memasukkan bagi Dirjen pajak B. Untuk membantu fasilitas Pemerintah C. Untuk mengetahui identitas wajib pajak D. Untuk tertibnya adm
Wirausaha
ipit29
Pertanyaan
Fungsi NPWP adalah
A. Untuk memasukkan bagi Dirjen pajak
B. Untuk membantu fasilitas Pemerintah
C. Untuk mengetahui identitas wajib pajak
D. Untuk tertibnya administrasi perpajakan
E. Untuk sarana pengawasan usaha
A. Untuk memasukkan bagi Dirjen pajak
B. Untuk membantu fasilitas Pemerintah
C. Untuk mengetahui identitas wajib pajak
D. Untuk tertibnya administrasi perpajakan
E. Untuk sarana pengawasan usaha
2 Jawaban
-
1. Jawaban JeanPaul
D. Untuk tertibnya administrasi perpajakan -
2. Jawaban bagas1020
D. Tertibnya administrasi perpajakan