Menurut ketentuan pasal 20 uud 1945 pemegang kekuasaan tertinggi membuat undang undang adalah
PPKn
Ruwinah8821
Pertanyaan
Menurut ketentuan pasal 20 uud 1945 pemegang kekuasaan tertinggi membuat undang undang adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jalalala
MPR dan DPR
kalau gk salah