Sebutkan tiga kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung.
PPKn
Hanseiba
Pertanyaan
Sebutkan tiga kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung.
2 Jawaban
-
1. Jawaban hirukiazana
1.Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yg diberikan pada tingkat terahkir oelh pengadilan di semua lingkungan peradilan yg berada di bawah mahkamah agung
2.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Diantaranya Mahkamah Undang juga melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang -
2. Jawaban Yahiko
Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan negara tertinggi, mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus :
1. Permohonan Kasasi.
2. Sengketa tentang kewenangan mengadili;
3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.