pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diunsurkan oleh
PPKn
annisa1761
Pertanyaan
pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diunsurkan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban nandikanurraudo
Termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 6A ayat 2 yang bunyinya "Pasangan calon Presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum"
semoga membantu;)