Jelaskan penggolangan hukum berdasarkan hukum berlakunya
PPKn
riom470p
Pertanyaan
Jelaskan penggolangan hukum berdasarkan hukum berlakunya
2 Jawaban
-
1. Jawaban nandikanurraudo
hukum tertulis⇒hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara
hukum non-tertulis⇒hukum adat(hukum yang masih hidup dan dijalankan di masyarakat tertentu)
semoga membantu -
2. Jawaban ItaYunita1
Ada 8 penggolongan hukum ..
Derdasarkan sumbernya yaitu:
-Hukum udang-undang
-Hukum kebiasaan
-Hukum traktat
-Hukum yurespudensi
Berdasarkan tempat berlakunya..
-nasional
-internasional
-Asing
-gereja
Berdasarkan bentuknya..
-Tertulis ada yg dibukukan dan tidak dibukukan..
-tidak tertulis
Berdasarkan waktu berlakunya..
-Ius Constitutum
-Ius Constituendum
Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum Material
-Hukum formal
Berdasarkan sifatnya
-Hukum memaksa dan
-Hukum mengatur
Berdasarkan wujudnya
-Hukum objektif
-Hukum subjektif
Berdasarkan isinya..
1. hukum publik
a) Hukum pidana
b) hukum tata negara
c) Hukum tata usaha
d) Hukum internasional
2. Hukum privat
a) Hukum perdata
b) Hukum perniagaan(dagang)
semoga membantu