PPKn

Pertanyaan

Jelaskan penggolangan hukum berdasarkan hukum berlakunya

2 Jawaban

  • hukum tertulis⇒hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara
     hukum non-tertulis⇒hukum adat(hukum yang masih hidup dan dijalankan di masyarakat tertentu)


    semoga membantu
  • Ada 8 penggolongan hukum ..
    Derdasarkan sumbernya yaitu:
    -Hukum udang-undang
    -Hukum kebiasaan
    -Hukum traktat
    -Hukum yurespudensi
    Berdasarkan tempat berlakunya..
    -nasional
    -internasional
    -Asing
    -gereja
    Berdasarkan bentuknya..
    -Tertulis ada yg dibukukan dan tidak dibukukan..
    -tidak tertulis
    Berdasarkan waktu berlakunya..
    -Ius Constitutum
    -Ius Constituendum
    Berdasarkan cara mempertahankannya
    - Hukum Material
    -Hukum formal
    Berdasarkan sifatnya
    -Hukum memaksa dan
    -Hukum mengatur
    Berdasarkan wujudnya
    -Hukum objektif
    -Hukum subjektif
    Berdasarkan isinya..
    1. hukum publik
    a) Hukum pidana
    b) hukum tata negara
    c) Hukum tata usaha
    d) Hukum internasional
    2. Hukum privat
    a) Hukum perdata
    b) Hukum perniagaan(dagang)
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya