PPKn

Pertanyaan

negara semi parlementer

1 Jawaban

  • Sistem Pemerintahan Semi-Presidensial 
    Sistem semi-presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, karena secara resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. 
    Negara yang menganut sistem semi-presidensial : Prancis 

Pertanyaan Lainnya