PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas dan wewenang komisi yidisial

2 Jawaban

  • WEWENANG
    1. mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada DPR untuk disetujui
    2. menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim
    3. menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/pedoman perilaku hakim

    TUGAS
    1. melakukan pendaftaran calon hakim agung
    2. melakukan seleksi terhadap hakim agung
    3. menetapkan calon hakim agung
    4. mengajukan calon hakim ke DPR
  • Tugas
    a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
    b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
    c. Menetapkan calon hakim agung; dan
    d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
    Wewenang
    a.Mengusulkan pengangkatan hakim agung ke MA utk men
    dapat persetujuan
    b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta perilaku Hakim Agung
    c. Menetapkan kode etik atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama MA

Pertanyaan Lainnya