PPKn

Pertanyaan

Buatlah diagram yang menggambarkan sistem kelembagaan peradilan nasional

1 Jawaban

  • Kelas: X
    Mata Pelajaran: PPKN
    Materi: Sistem Hukum dan Peradilan
    Kata Kunci: Sistem Kelembagaan Peradilan Nasional

     

    Pembahasan:

     

    Diagram yang menggambarkan sistem kelembagaan peradilan nasional adalah sebagaimana terlampir. Dengan penjelasan sebagaimana berikut:

     

    1.    Peradilan Umum

     

    Menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

     

    Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih kabupaten atau kota. Perkara pidana dan perdata pertama kali disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.

     

    Contohnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri bandung, dan sebagainya.

     

    Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih provinsi. Pengadilan ini menangani perkara banding dari pengadilan tingkat pertama di bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

     

    Contohnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membawahi seluruh pengadilan negeri di DKI Jakarta.

     

    2.    Peradilan Agama

     

    Menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

     

    Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan Agama” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih kabupaten atau kota. Khusus untuk kota dan kabupaten provinsi Aceh, disebut dengan “Mahkamah Syariyah Aceh”. Perkara pertama kali disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.

     

    Contohnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Syariyah Banda Aceh, dan sebagainya.

     

    Peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Agama” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu atau lebih provinsi. Khusus untuk provinsi Aceh, “Pengadilan Tinggi Agama Aceh”  disebut dengan “Mahkamah Syariyah Aceh”. Pengadilan ini menangani perkara banding dari Pengadilan Agama di bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

     

    Contohnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang membawahi seluruh pengadilan agama di DKI Jakarta.                       

     

    3.    Peradilan Militer

     

    Menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Peradilan ini memiliki sistem berbeda dengan peradilan umum dan agama yang berbasis wilayah hukum. Peradilan militer ini terbagi menjadi:

     

    a.    Pengadilan Militer (Dilmil) untuk tingkat Kapten ke bawah. Saat ini di seluruh Indonesia terdapat 19 Pengadilan Militer, mulai dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh hingga Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Banding dari perkara ini dilakukan ke Pengadilan Militer Tinggi.

     

    b.    Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) untuk tingkat Mayor ke atas. Saat ini terdapat tiga Pengadilan Militer Tinggi yakni : Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

     

    c.    Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi. Hanya terdapat satu Pengadilan Militer Utama, yang berada di Jakarta.

     

    4.    Peradilan Tata Usaha Negara

     

    Menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya.

     

    Peradilan Tata Usaha tingkat pertama disebut “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” dan berkedudukan di ibukota provinsi. Ini berbeda dengan peradilan agama dan umum yang peradilan tingkat pertamanya berada di tingkat kabupaten/kota. Saat ini terdapat 28 PTUN di Indonesia, beberapa PTUN membawahi lebih dari satu provinsi.

     

    Contohnya, PTUN Jakarta, PTUN Surabaya, dan sebagainya.

     

    Peradilan Tata Usaha tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)” . Peradilan ini menerima banding dari tingkat PTUN. Saat ini terdapat 4 PTTUN di Indonesia yaitu PTTUN Jakarta, PTTUN Makassar, PTTUN Medan dan PTTUN Surabaya.





    Gambar lampiran jawaban diahviolin

Pertanyaan Lainnya