Sebutkan empat kewenangan presiden RI sbg kepala pemerintah menurut uud NKRI thn 1945
PPKn
dianislammiyati
Pertanyaan
Sebutkan empat kewenangan presiden RI sbg kepala pemerintah menurut uud NKRI thn 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban rrraaaddiitt
Pelajaran 》》Ppkn
Tentang 》》Kewenangan Presiden
Pembahhasan
Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).