Pemerintah negara kesatuan republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam
PPKn
AchilCrips
Pertanyaan
Pemerintah negara kesatuan republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam arti luas pemerintah pusat dilaksanakan oleh
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
presiden sebagai penyelenggara pemerintahan