apa yang dimaksud dengan jalan ?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban 4riff4dil4h
Yang dimaksud dengan jalan menurut UUD RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi semua bagian jalan, yaitu termasuk perlengkapannya untu lalu lintas dan pelengkap bangunan, jalan lori, jalan kabel, kecuali jalan kereta api, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah/air, dan diatas permukaan air.
Pembahasan
Tambahan:
- Jalan raya adalah jalan yang menghubungkan antara satu kawasan dengan kawasan lain.
- Rambu lalu lintas adalah bangian perlengkap jalan yang terdiri dari lambang, angka, huruf, kalimat/perpaduan, digunakan untuk memberi peringatan, dan arahan bagi pengguna jalan.
- Klasifikasi Jalan Raya adalah:
a) Jalan Arteri ; Jalan Arteri Primer dan Sekunder
b) Jalan Kolektor
c) Jalan Lokal
d) Jalan Lingkungan
-------------------------------------------------
Pelajari Lebih Lanjut
== == == == == == == == == == == ==
- https://brainly.co.id/tugas/21759684: [Pengertian Jalan Raya]
--------------------------------------------------
Detail Jawaban
== == == == == == == == == == == ==
Mata Pelajaran : Penjaskes
Kode Mapel : 22
Kelas : 8 SMP
Kategori : Keselamatan di Jalan Raya
Kode Kategorisasi : 8.22.10 [Kelas 8 Penjaskes – Keselamatan di Jalan Raya]
Kata Kunci : jalan menurut UUD RI No 38 Tahun 2004