Adakah sengketa yang wajib diselesaikan melalui APS terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan?
PPKn
delvis1001
Pertanyaan
Adakah sengketa yang wajib diselesaikan melalui APS terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : -
mapel : PPKN
kategori : penyelesaian sengketa
kata kunci : penyelesaian sengketa melalui APS
APS singkatan dari Alternatif Penyelesaian Sengketa,
jadi APS dilakukan diluar pengadilan.
APS hanya bersifat koorperatif, arbitrase, negosiasi.
namun jika dengan APS tidak dapat terselesaikan baru dapat diajukan ke pengadilan.
seperti sengketa masalah pajak , dapat diselesaiakan dengan cara APS di BPSP (badan penyelesaian sengketa pajak), namun jika BPSP tidak dapat menemukan titik terang, bisa dilanjutkan ke pengadilan.
contoh lain masalah persaingan usaha, dapat diselesaikan dengan cara APS di KPPU( komisi pengawas persaingan usaha), namun jika KPPU tidak dapat menyelesaiakan permasalahan baru dapat dilanjutkan ke pengadilan.