berdasarkan wujudnya hukum dapat dibagi 2 objekif berikan contohnya
IPS
Azizun1714
Pertanyaan
berdasarkan wujudnya hukum dapat dibagi 2 objekif berikan contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban dhiyaaazmi
Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
1) Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
2) Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
Contoh:
1) Hukum obyektif adalah hukum perdata, pidana, dan dagang
2) Hukum subyektif adalah wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian sewa-menyewa dalam hukum pidana
Maaf kalau salah