IPS

Pertanyaan

berdasarkan wujudnya hukum dapat dibagi 2 objekif berikan contohnya

1 Jawaban

  • Hukum terbagi menjadi dua, yakni:
    1) Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
    2) Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

    Contoh:
    1) Hukum obyektif adalah hukum perdata, pidana, dan dagang
    2) Hukum subyektif adalah wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian sewa-menyewa dalam hukum pidana


    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya