PPKn

Pertanyaan

unsur - unsur negara hukum menurut A.V.Dicey

1 Jawaban

  • Kelas : XII
    Bab : Pengertian Negara Hukum dan Norma Hukum
    Mapel : PPKN

    Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut AV Dicey, ada 3 unsur yang harus mempunyai negara hukum yaitu : 
    - Supremacy of Law 
    ⇒ Dalam negara hukum, posisi tertinggi adalah kedudukan hukum, berarti kekuasaan harus tunduk pada hukum juga. Hukum ini juga berfungsi untuk melindungi kesejahteraan rakyat
    - Equality Before The Law ⇒ kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama
    - Human Rights ⇒ meliputi 4 hal pokok yaitu The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), dan The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat)

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya