menjelaskan pelaksanaan demokrasi diindonesia dari masa ke masa beserta dasar hukumnya
IPS
elsamaulida82
Pertanyaan
menjelaskan pelaksanaan demokrasi diindonesia dari masa ke masa beserta dasar hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sitiais211
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram. -
2. Jawaban chacha277
Sistem Demokrasi Parlementer
1. Sistem demokrasi parlementer ini diberlakukan pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Sebenarnya sistem demokrasi parlementer ini secara praktiknya sudah diberlakukan sejak November 1945, namun secara hukum konstitusional baru ditetapkan pada tahun 1950 sejak disahkannya UUDS 1950.
2. Sistem Demokrasi Terpimpin
Setelah mengalami perubahan dari sistem presidensil menjadi sistem demokrasi parlementer, beberapa pihak masih merasa banyak kekurangan yang terjadi dalam pemerintahan negara. Jika pada sistem presidensil dianggap presiden terlalu didewakan, kini untuk sistem demokrasi parlementer, peran presiden dianggap hanya sebatas simbol atau kepala negara saja, seluruh kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh partai politik.
3.Demokrasi Masa Order Baru dan Masa Reformasi.
Setelah runtuhnya rezim pemerintahan presiden Soekarno dan digantikan dengan masa pemerintahan presiden Soeharto, pemberlakuan sistem demokrasi di Indonesia dianggap berantakan. Sebenarnya pemberlakuan demokrasi Pancasila yang dilakukan ada masa orde baru ini sangatlah sesuai dengan hati dan kepribadian rakyat Indonesia, namun sering berjalannya waktu, kaidah demokrasi Pancasila mulai diselewengkan dan fungsi-fungsi pengatur dalam demokrasi Pancasila mulai ditinggalkan.