PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian pelanggaran HAM berat Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000

1 Jawaban

  • menurut uu 26 th 2000
    pengertian :
    adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku

    macam - macam :

      a.    Genosida, merupakan sebuah perbuatan dengan cara pembantaian atau pembunuhan secara masal yang dilakukan dengan sistematis terhadap suatu kelompok, ras, bangsa, suku, agama, dsb guna memusnahkannya.

      b.    Kejahatan Kemanusiaan, merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan pada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok atau individu. Contohnya seperti mencegah kelahiran, perbudakan, pengusiran atau pemindahan suatu penduduk secara paksa, pemerkosaan, kejahatan apartheid, penghilangan orang secara paksa, dsb.


Pertanyaan Lainnya