Jelaskan pengertian pelanggaran HAM berat Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000
PPKn
Jody08
Pertanyaan
Jelaskan pengertian pelanggaran HAM berat Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban vinaliando26
menurut uu 26 th 2000
pengertian :
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku
macam - macam :
a. Genosida, merupakan sebuah perbuatan dengan cara pembantaian atau pembunuhan secara masal yang dilakukan dengan sistematis terhadap suatu kelompok, ras, bangsa, suku, agama, dsb guna memusnahkannya.
b. Kejahatan Kemanusiaan, merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan pada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok atau individu. Contohnya seperti mencegah kelahiran, perbudakan, pengusiran atau pemindahan suatu penduduk secara paksa, pemerkosaan, kejahatan apartheid, penghilangan orang secara paksa, dsb.