PPKn

Pertanyaan

Tugas dan kewajiban presiden berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 adalah

2 Jawaban

  • Pasal 4 Ayat 1
    1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Tugas Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.".

    Kewajiban Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 : "Memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar.".

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya