Tugas dan kewajiban presiden berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 adalah
PPKn
zaharaemely
Pertanyaan
Tugas dan kewajiban presiden berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban reffallnydafaulia
Pasal 4 Ayat 1
1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar -
2. Jawaban Ibnumalik1508
Tugas Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 : "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.".
Kewajiban Presiden berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 : "Memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar.".
Semoga Membantu