PPKn

Pertanyaan

Jelaskan dan berikan contoh mengenai Ius constitutum

1 Jawaban

  • Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang dan contohnya saya nggak tau

Pertanyaan Lainnya